OJK terima masukan soal rights issue BWPT



JAKARTA. Penerbitan saham baru atau rights issue yang dilakukan PT BW Plantation Tbk (BWPT) menuai protes dari investor. Aksi korporasi ini dinilai sangat merugikan, khususnya bagi para investor ritel.

"Memang sudah banyak masukan ke OJK, tentunya akan kami pertimbangkan dan lakukan kajian terkait hal ini," tandas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keunagan (OJK) Nurhaida hari ini (17/10).

Patut diketahui, sejumlah investor melalui Masyarakat Sekuritas Indonesia (MISI) sebelumnya sempat beberapa kali melayangkan keluhannya terkait rights issue ini kepada OJK. Salah satu bentuk keluhannya, MISI dalam suratnya menjelaskan bahwa BWPT berencana melakukan rights issue di level Rp 390-Rp 411 per saham yang mana harga tersebut jauh di bawah harga pasar. Perlu diketahui, dalam setahun terakhir rata-rata harga saham BWPT sekitar Rp 1.200 per saham


Skenario terburuknya adalah, jika aksi korporasi ini diizinkan oleh otoritas OJK dan bursa maka akan menjadi preseden atau contoh bagi pihak lain untuk melakukan aksi korporasi serupa. Hal ini tentunya akan membahayakan pasar modal lokal.

"Tidak dapat dibayangkan bagaimana jika salah satu perusahaan publik (tbk) yang harga sahamnya diperdagangkan dalam 3 bulan terakhir misalnya di rata-rata Rp. 10.000 per saham melakukan right issue di  harga Rp. 1000,- dengan rasio 1 : 10," jelas ketua MISI Sanusi pada kesempatan sebelumnya.

Atas dasar tersebut, OJK akan melakukan penelaahan secara intensif soal rights issue BWPT. Tapi, soal keabsahan hukum, pada dasarnya aksi korporasi ini tidak menyalahi aturan. Masing-masing pihak juga memiliki penilaian terkait harga rights issue tersebut.

"Segala informasi yang masuk akan diklarifikasi untuk melihat apakah informasi aksi korporasi tersebut terkait secara langsung atau tidak, semuanya menjadi perhatian kami," pungkas Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia