KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima permohonan pengembalian izin usaha dari penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) milik PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut alasan utama perusahaan tersebut mengembalikan izin usaha karena arah keputusan pemegang saham. "OJK telah menerima permohonan pengembalian izin usaha dari PT Finansial Integrasi Teknologi sebagai hasil evaluasi internal dan bagian dari keputusan strategis pemegang saham terkait arah bisnis ke depan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).
OJK Terima Permohonan Pengembalian Izin Usaha Fintech Pinjam Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima permohonan pengembalian izin usaha dari penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) milik PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut alasan utama perusahaan tersebut mengembalikan izin usaha karena arah keputusan pemegang saham. "OJK telah menerima permohonan pengembalian izin usaha dari PT Finansial Integrasi Teknologi sebagai hasil evaluasi internal dan bagian dari keputusan strategis pemegang saham terkait arah bisnis ke depan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).