JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima rencana pelepasan 38% saham yang dimiliki oleh Australia and New Zealand Banking (ANZ) Ltd di PT Bank Pan Indonesia Tbk (PaninBank). Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menuturkan, pihak ANZ telah menginformasikan rencana pelepasan saham di PaninBank kepada OJK beberapa waktu lalu. Namun, kata Nelson, proses pelepasan dan penjualan saham masih berlangsung hingga saat ini antara ANZ, Panin grup dan calon investor. "Pelepasan dan penjualan saham masih berproses di level teknis. OJK merespon positif jika dapat diselesaikan dengan segera, namun disadari perlu waktu untuk menuntaskan transaksi tersebut," jelas Nelson kepada KONTAN, Minggu (26/7). Nelson menjelaskan, pelepasan serta penjualan saham 38% milik ANZ di PaninBank, tidak terkait aturan kepemilian tunggal yang ditentukan oleh Bank Indonesia (BI), lantaran selain memiliki 38% saham di PaninBank, ANZ Ltd juga mempunyai 99% kepemilikan di PT Bank ANZ Indonesia. Nelson bilang, pelepasan kepemilikan saham ANZ di PaninBank lebih terkait pada komitmen awal, bahwa pihak ANZ tidak bermaksud menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di PaninBank. "Perlu diluruskan bahwa hal ini tidak terkait dengan kepemilikan tunggal, karena sesuai ketentuan, diberikan pengecualian untuk bank campuran. Karena sekarang pihak ANZ sudah mempunyai lebih dari 25% dan pihak Panin ingin tetap berpegang pada komitmen awal, jadi mereka ingin menurunkan kepemilikan mereka di Panin, atau bahkan kemungkinan ingin melepas," jelas Nelson. Pelepasan dan penjualan kepemilikan saham ANZ di PaninBank, kata Nelson, kemungkinan lebih kepada pertimbangan strategi bisnis perseroan. Nelson bilang dikarenakan proses penjualan dan pelepasan saham antara para pihak yaitu ANZ, Panin grup dan calon investor masih berlangsung, maka belum ada pengajuan calon pemegang saham baru kepada OJK, yang sesuai dengan ketentuan harus mengikuti fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan. "Untuk calon investor, belum disampaikan oleh ANZ Banking Grup Ltd," ucapnya. Terkait pelaksanaan penjualan saham dan pelepasan saham ANZ di PaninBank akan bisa terlaksana tahun ini atau tidak, akan sangat tergantung pada masing-masing pihak yaitu ANZ, grup Panin dan juga calon investor. "OJK tentu mendukung penuh penyelesaian segera dengan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku," ujar Nelson. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK terima rencana ANZ lepas saham di PaninBank
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima rencana pelepasan 38% saham yang dimiliki oleh Australia and New Zealand Banking (ANZ) Ltd di PT Bank Pan Indonesia Tbk (PaninBank). Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menuturkan, pihak ANZ telah menginformasikan rencana pelepasan saham di PaninBank kepada OJK beberapa waktu lalu. Namun, kata Nelson, proses pelepasan dan penjualan saham masih berlangsung hingga saat ini antara ANZ, Panin grup dan calon investor. "Pelepasan dan penjualan saham masih berproses di level teknis. OJK merespon positif jika dapat diselesaikan dengan segera, namun disadari perlu waktu untuk menuntaskan transaksi tersebut," jelas Nelson kepada KONTAN, Minggu (26/7). Nelson menjelaskan, pelepasan serta penjualan saham 38% milik ANZ di PaninBank, tidak terkait aturan kepemilian tunggal yang ditentukan oleh Bank Indonesia (BI), lantaran selain memiliki 38% saham di PaninBank, ANZ Ltd juga mempunyai 99% kepemilikan di PT Bank ANZ Indonesia. Nelson bilang, pelepasan kepemilikan saham ANZ di PaninBank lebih terkait pada komitmen awal, bahwa pihak ANZ tidak bermaksud menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di PaninBank. "Perlu diluruskan bahwa hal ini tidak terkait dengan kepemilikan tunggal, karena sesuai ketentuan, diberikan pengecualian untuk bank campuran. Karena sekarang pihak ANZ sudah mempunyai lebih dari 25% dan pihak Panin ingin tetap berpegang pada komitmen awal, jadi mereka ingin menurunkan kepemilikan mereka di Panin, atau bahkan kemungkinan ingin melepas," jelas Nelson. Pelepasan dan penjualan kepemilikan saham ANZ di PaninBank, kata Nelson, kemungkinan lebih kepada pertimbangan strategi bisnis perseroan. Nelson bilang dikarenakan proses penjualan dan pelepasan saham antara para pihak yaitu ANZ, Panin grup dan calon investor masih berlangsung, maka belum ada pengajuan calon pemegang saham baru kepada OJK, yang sesuai dengan ketentuan harus mengikuti fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan. "Untuk calon investor, belum disampaikan oleh ANZ Banking Grup Ltd," ucapnya. Terkait pelaksanaan penjualan saham dan pelepasan saham ANZ di PaninBank akan bisa terlaksana tahun ini atau tidak, akan sangat tergantung pada masing-masing pihak yaitu ANZ, grup Panin dan juga calon investor. "OJK tentu mendukung penuh penyelesaian segera dengan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku," ujar Nelson. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News