KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menerima sejumlah permohonan izin usaha di bidang pergadaian. Hal itu tak terlepas dari pemberian relaksasi kepada gadai ilegal untuk mengajukan izin kepada regulator agar bisnisnya menjadi legal dengan batas waktu sampai 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kebijakan itu dijalankan karena adanya amanat amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Baca Juga: Industri Pergadaian Swasta Tumbuh Pesat, Persaingan Semakin Ketat
OJK Terima Sejumlah Permohonan Izin Usaha di Bidang Pergadaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menerima sejumlah permohonan izin usaha di bidang pergadaian. Hal itu tak terlepas dari pemberian relaksasi kepada gadai ilegal untuk mengajukan izin kepada regulator agar bisnisnya menjadi legal dengan batas waktu sampai 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kebijakan itu dijalankan karena adanya amanat amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Baca Juga: Industri Pergadaian Swasta Tumbuh Pesat, Persaingan Semakin Ketat
TAG: