KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak. Terbukti dari adanya lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh aksi pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat akun Instagram resminya @ojkindonesia menegaskan, salah satu ciri suatu pinjol itu ilegal adalah mengirimkan SMS berisi penawaran pinjol. "Sobat OJK, pernah menerima SMS tawaran pinjaman online? Pasti ilegal. Awas pencurian data, jangan asal klik tautan ya," demikian peringatan OJK.
Dijelaskan lebih jauh, tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya. Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS tanpa persetujuan konsumen.
Baca Juga: Para pelaku pinjol resmi sambut positif penurunan bunga pinjaman fintech hingga 50% "Jadi Sobat, jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, segera hapus dan blokir pesannya ya!" tegas OJK. Sementara itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.
3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari
indonesiabaik.id: 1. Website OJK Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Baca Juga: Marak pinjol ilegal, AFPI sepakat memangkas bunga pinjaman fintech hingga 50% Editor: Barratut Taqiyyah Rafie