KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menertibkan perusahaan-perusahaan-perusahaan yang menjalan bisnis sebagai agen perantaran secara ilegal, di mana perusahaan tersebut memasarkan produk asuransi tanpa izin regulator. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, OJK Anggar B. Nuraini mengungkapkan, bahwa OJK akan melakukan langkah tegas terhadap perusahaan ilegal tersebut. Penertiban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. “Penerbitan sebagai langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya perlindungan bagi konsumen asuransi dan menciptakan pasar asuransi yang tertib dan kompetitif,” kata Anggar dalam keterangan pers OJK, Kamis (29/11).
OJK tertibkan agen dan pialang asuransi ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menertibkan perusahaan-perusahaan-perusahaan yang menjalan bisnis sebagai agen perantaran secara ilegal, di mana perusahaan tersebut memasarkan produk asuransi tanpa izin regulator. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, OJK Anggar B. Nuraini mengungkapkan, bahwa OJK akan melakukan langkah tegas terhadap perusahaan ilegal tersebut. Penertiban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. “Penerbitan sebagai langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya perlindungan bagi konsumen asuransi dan menciptakan pasar asuransi yang tertib dan kompetitif,” kata Anggar dalam keterangan pers OJK, Kamis (29/11).