OJK tertibkan bisnis gadai swasta



JAKARTA. Niat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan gadai swasta segera terealisasi. OJK akan segera mendata usaha gadai swasta dan melakukan sertifikasi gadai swasta yang saat ini beroperasi.

Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sertifikasi segala bidang usaha gadai swasta. Nantinya, OJK akan menggandeng PT Pegadaian untuk memberikan sertifikasi kepada gadai swasta.

"Nanti usaha gadai yang mereka (gadai swasta) lakukan harus terstandard. Misalnya, layanan, SDM, manajemen seperti apa. Pengawasannya juga akan kami nilai. Supaya konsumen juga merasa aman menggadaikan barangnya," tandas Firdaus pada akhir pekan lalu (28/8).


Hingga saat ini gadai tunai swasta tidak memiliki izin resmi beroperasi dari OJK. Oleh karena itu, OJK menghimbau agar masyarakat hati-hati menggadaikan barangnya di usaha gadai.

Menggadaikan barang di gadai swasta merugikan nasabah. Sebab, selain penggunaan bunga yang tinggi kepada nasabah. Tidak ada perlindungan nasabah yang diberikan oleh gadai swasta.

Meski tidak memiliki izin dari OJK, namun Firdaus menolak bahwa usaha gadai ilegal. Jika OJK mengatakan gadai tunai legal maka akan ditindak secara pidana oleh Polisi.

OJK berusaha untuk mempercepat lahirnya Undang-Undang (UU) Pegadaian yang saat ini belum menjadi prioritas bahasan di DPR. Paling lambat tahun ini, OJK menargetkan UU Pegadaian bisa masuk dalam pembahasan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto