OJK Tertibkan Kegiatan Keperantaraan Bidang Perasuransian yang Tak Sesuai Ketentuan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan ketentuan jenis usaha, yakni perusahaan maupun agen yang melakukan kegiatan usaha pialang tanpa izin atau ilegal.

Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin yang berlokasi di Jawa Timur.

"Selain itu, melakukan pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang yang diduga tidak berizin tersebut," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).


Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 10 Multifinance dan 25 Fintech Lending pada Oktober 2025

Ogi mengatakan terdapat beberapa perusahaan dan agen lain yang diduga menjalankan kegiatan menyerupai usaha pialang asuransi tanpa izin usaha yang berlokasi di Jakarta. Dia bilang saat ini sedang dalam proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"OJK juga melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku atas dugaan penggelapan premi oleh pialang asuransi berizin yang berlokasi di Jakarta," kata Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menerangkan OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus. 

Dia menyebut sampai 29 Oktober 2025, pengawasan khusus dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, terdapat juga 7 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Selanjutnya: Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Setiap Tiga Bulan

Menarik Dibaca: Begini Cara Mencegah dan Mengatasi Mata Kering yang Sering Disepelekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News