KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan ketentuan jenis usaha, yakni perusahaan maupun agen yang melakukan kegiatan usaha pialang tanpa izin atau ilegal. Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin yang berlokasi di Jawa Timur. "Selain itu, melakukan pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang yang diduga tidak berizin tersebut," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
OJK Tertibkan Kegiatan Keperantaraan Bidang Perasuransian yang Tak Sesuai Ketentuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan ketentuan jenis usaha, yakni perusahaan maupun agen yang melakukan kegiatan usaha pialang tanpa izin atau ilegal. Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin yang berlokasi di Jawa Timur. "Selain itu, melakukan pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang yang diduga tidak berizin tersebut," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).