KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong sembilan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Adapun sembilan penyelenggara tersebut tercatat belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum per November 2025, atau jumlahnya bertambah dua dari bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, bilang langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dapat dilakukan sembilan penyelenggara fintech lending tersebut, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger.
OJK Terus Dorong 9 Fintech Lending Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong sembilan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Adapun sembilan penyelenggara tersebut tercatat belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum per November 2025, atau jumlahnya bertambah dua dari bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, bilang langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dapat dilakukan sembilan penyelenggara fintech lending tersebut, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger.
TAG: