KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses likuidasi fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) masih berlangsung sampai saat ini. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Tim Likuidasi Investree perihal proses likuidasi. "OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Tim Likuidasi Investree, termasuk mengenai pendaftaran tagihan oleh lender," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11). Perihal proses likuidasi, Agusman menambahkan para lender Investree dapat mendaftarkan tagihan langsung kepada Tim Likuidasi. Selain itu, para lender juga bisa melakukan upaya hukum secara sendiri atau melalui pihak lain kepada borrower sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK Terus Lakukan Pengawasan Ketat Terkait Proses Likuidasi Investree
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses likuidasi fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) masih berlangsung sampai saat ini. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Tim Likuidasi Investree perihal proses likuidasi. "OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Tim Likuidasi Investree, termasuk mengenai pendaftaran tagihan oleh lender," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11). Perihal proses likuidasi, Agusman menambahkan para lender Investree dapat mendaftarkan tagihan langsung kepada Tim Likuidasi. Selain itu, para lender juga bisa melakukan upaya hukum secara sendiri atau melalui pihak lain kepada borrower sesuai ketentuan yang berlaku.