OJK terus meningkatkan jumlah dan peran Bank Wakaf Mikro



KONTAN.CO.ID - SERANG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meresmikan Bank Wakaf Mikro yang baru di pesantren An Nawawi Tanara, Serang, Banten pada Rabu (14/3). Adapun peluncuran ini dilakukan untuk terus memperluas penyediaan ak ses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah, kecil, mikro serta ultra mikro melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan, peluncuran program Bank Wakaf Mikro di An Nawawi Tanara merupakan Bank Wakaf Mikro ketiga yang telah diluncurkan. Setelah sebelumnya peresmian Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek di Cirebon pada Oktober tahun 2017 dan peluncuran Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya yang diselenggarakan pekan lalu.

“Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air,” jelas Wimboh dalam keterangan persnya, Rabu (14/3).


Hingga awal Maret 2018, 20 Bank Wakaf Mikro yang tercatat sebagai pilot project ini telah menyalurkan pembiayaan ke 2.784 nasabah yang tergabung dalam 568 kelompok usaha (KUMPI) dengan total pembiayaan sebesar Rp 2,45 miliar.

Pada kesempatan ini, diluncurkan juga beberapa lembaga pemberdayaan umat lainnya seperti LEUmart dan Koperasi Mitra Santri Nasional (KMSN). Wimboh mengatakan agar ke depan sinergi Bank Wakaf Mikro, LEUmart dan KMSN dapat menjadi model sinergisasi lembaga-lembaga pemberdayaan ekonomi umat di Indonesia.

Bank Wakaf Mikro An Nawawi Tanara sendiri telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 140 juta dengan total nasabah terdaftar sebanyak 161 nasabah yang berasal dari 7 desa di Kecamatan Tanara.

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.

“OJK akan terus mendorong program Bank Wakaf Mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan Presiden,” tutup Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia