OJK Terus Pantau Dana Syariah Indonesia Terkait Pembayaran kepada Lender



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Dalam perkembangannya, manajemen DSI menyatakan telah membayarkan dana tahap awal kepada lender mulai 8 Desember 2025 hingga 10 Desember 2025.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memantau pembayaran dana tahap awal oleh DSI secara ketat.


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK senantiasa mendorong DSI untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembayaran tahap awal yang dilakukan Dana Syariah Indonesia kepada lender terus dipantau secara ketat," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12/2025).

OJK juga tampaknya sudah mengetahui target yang disampaikan DSI mengenai penyelesaian pembayaran kepada lender yang akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.

Baca Juga: OJK Luncurkan Dukungan Asuransi Kredit untuk Perkuat Ekosistem Fintech Lending

Agusman menerangkan pernyataan penyelesaian kewajiban dalam jangka waktu satu tahun merupakan bagian dari kesepakatan antara DSI dengan para lender, dalam hal ini melalui Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.

Dalam proses penegakan ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi bilang sanksi itu merupakan bagian dari langkah pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.

"Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apapun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (29/10).

Selain itu, Ismail menerangkan DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

"DSI juga tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan," ucap Ismail.

Pembayaran Awal Masih Terbilang Kecil

Sebelumnya, Paguyuban Lender DSI menyoroti pembayaran yang dilakukan manajemen DSI masih terbilang kecil. Berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, dana yang tertahan mencapai Rp 1,28 triliun per 7 Desember 2025 dari 4.402 lender.

Pengurus Paguyuban Lender DSI Bayu menerangkan bahwa beberapa lender memang melaporkan telah menerima dana pengembalian, tetapi nominalnya masih kecil.

Baca Juga: OJK Ringankan Beban Borrower P2P Lending Terdampak Banjir di Sumatra, Ini Kata AFPI

"Nominalnya berkisar hanya 0,1% – 0,2% dari total dana," ucapnya kepada Kontan, Sabtu (13/12).

Bayu mengatakan cicilan yang disalurkan tersebut tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian dan tidak menggambarkan upaya penagihan ke borrower, seperti yang selalu disampaikan Dana Syariah Indonesia.

Dia hanya menganggap itu sebagai titik awal dari kewajiban besar yang wajib dituntaskan DSI hingga pengembalian 100%.

Bayu menyebut sebagian besar dana lender masih belum kembali. Selain itu, dana tertahan telah berlangsung sejak Mei 2025 dan tidak ada roadmap pengembalian yang jelas, terukur, maupun dapat diverifikasi.

"Situasi itu menunjukkan bahwa krisis masih berlangsung dan belum ada kepastian pemulihan bagi ribuan korban," tuturnya.

Oleh karena itu, Paguyuban Lender DSI meminta kepada DSI agar pembayaran selanjutnya harus dilakukan secara konsisten dan ditingkatkan.

Bayu mengatakan pihaknya mendesak Dana Syariah Indonesia wajib meningkatkan nominal cicilan secara berkala, pengembalian harus dilakukan secara berkelanjutan, transparan, dan merata.

Ditambah, tidak boleh ada penghentian cicilan atau pemilihan kelompok tertentu secara diskriminatif.

Baca Juga: Literasi Keuangan Jadi Kunci Atasi Gaya Hidup Impulsif Generasi Muda

Kemudian Dana Syariah Indonesia wajib memberikan newsletter kepada seluruh lender mengenai proses pembayaran kepada lender, baik penagihan kepada borrower, progress penjualan agunan, penyampaian pengembalian dari sumber dana lain yang sah secara hukum, dan penyampaian data terkait pengembalian dana.

“Jika DSI sudah bisa mulai mencicil, DSI harus melanjutkannya sampai lunas dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun. Tidak ada alasan untuk berhenti di tengah jalan,” ungkapnya.

Bayu juga mengatakan Paguyuban Lender DSI mendesak DSI segera mengumumkan timeline dan action plan pengembalian dana yang rasional, terukur, dan dapat diverifikasi secara resmi, bukan janji lisan.

Selain itu, memberikan data valid, lengkap, dan dapat diaudit mengenai progres pengembalian, menetapkan besaran cicilan minimum bulanan dan/atau mingguan agar proses pelunasan dapat diprediksi oleh seluruh lender, menyampaikan laporan transparan mengenai sumber dana pengembalian dan kondisi proyek, serta melibatkan audit independen untuk memastikan keakuratan seluruh informasi yang disampaikan.

Lebih lanjut, Bayu juga mengatakan Paguyuban meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan sesuai mandat perlindungan konsumen agar DSI mematuhi kewajiban pengembalian dana lender secara penuh.

Respons DSI Soal Pembayaran Dana Lender

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengatakan pihaknya sudah melakukan proses pengembalian tahap pertama dana pokok kepada lender mulai 8 Desember 2025. Dia menyadari bahwa nilai pengembalian tahap pertama memang masih kecil, sehingga belum bisa memenuhi harapan para lender.

"Oleh karena itu, proses pengembalian yang dilakukan merupakan pengembalian dana pokok dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga selesai. Meskipun batas waktu penyelesaian belum dapat dipastikan, DSI berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam mempercepat proses tersebut," ungkapnya kepada Kontan, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga: Tantangan Restrukturisasi Pinjaman Fintech P2P di Tengah Bencana

Taufiq menyampaikan besaran dana yang dikembalikan pada setiap tahap didasarkan pada ketersediaan dana yang telah siap untuk didistribusikan. Dia bilang dana tersebut bersumber dari pelunasan borrower, penjualan aset agunan borrower, serta aset lain milik DSI yang bisa dijual tanpa mengganggu jalannya operasional perusahaan.

Taufiq tak memungkiri bahwa masih adanya lender yang belum menerima pengembalian dana pada tahap awal. Dia bilang hal tersebut disebabkan oleh hasil perhitungan pembagian proporsionalnya di bawah Rp 10.000.

"Nilai pembagian proporsional yang diterima masih sangat kecil, sehingga tidak sebanding dengan biaya transaksi pengirimannya. Oleh karena itu, dana tersebut tetap tercatat dalam perhitungan proporsional, tetapi belum dikirimkan," katanya.

Taufiq menerangkan pengiriman dana akan dilakukan pada tahapan selanjutnya, yaitu ketika akumulasi pembagian proporsional telah mencapai nilai yang cukup ideal untuk ditransfer.

Selanjutnya: Pelemahan Daya Beli Menahan Laju Saham Sektor Konsumer Non Siklikal

Menarik Dibaca: Belajar Parenting Zaman Sekarang, Ini Pendekatan Sampoerna Academy untuk Orang Tua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News