KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemenuhan modal inti bagi perbankan memang telah selesaikan oleh bank-bank umum di akhir tahun lalu. Meski demikian, tampaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memantau keberlanjutan dari pemenuhan modal bank-bank tersebut. Seperti diketahui, ada sekitar 26 bank umum yang akhirnya memenuhi batas pemenuhan modal inti minimal Rp 3 triliun sesuai POJK 12 tahun 2020 terkait bank umum. Di mana, itu harus dipenuhi pada akhir tahun 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan ketat terhadap kinerja bank-bank tersebut. Hanya saja, ia tak menerangkan apakah nantinya bakal ada peningkatan syarat modal lagi atau tidak.
OJK Terus Pantau Kinerja Bank yang Baru Penuhi Modal Inti di Tahun Lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemenuhan modal inti bagi perbankan memang telah selesaikan oleh bank-bank umum di akhir tahun lalu. Meski demikian, tampaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memantau keberlanjutan dari pemenuhan modal bank-bank tersebut. Seperti diketahui, ada sekitar 26 bank umum yang akhirnya memenuhi batas pemenuhan modal inti minimal Rp 3 triliun sesuai POJK 12 tahun 2020 terkait bank umum. Di mana, itu harus dipenuhi pada akhir tahun 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan ketat terhadap kinerja bank-bank tersebut. Hanya saja, ia tak menerangkan apakah nantinya bakal ada peningkatan syarat modal lagi atau tidak.