JAKARTA. Draf revisi Undang-Undang (UU) Perbankan masih belum mampu menjawab masalah koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam menjalankan peran BI sebagai lender of the last resort. Masalah yang belum terjawab adalah, siapa yang harus bertanggung jawab jika muncul moral hazard penyelamatan bank bermasalah? Dalam beleid anyar ini, BI hanya bertindak sebagai kasir yang memberikan bantuan pada bank tertentu yang kesulitan likuiditas atau kondisi kesehatan semakin memburuk, atas rekomendasi OJK. Masalahnya, bagaimana BI tahu bahwa bank bermasalah tersebut akan mengganggu sistem keuangan dan dana yang digelontorkan tepat sesuai kebutuhan. Padahal, BI tidak ikut mengawasi perbankan.
Lana Soelistianingsih, Kepala Ekonom Samuel Securities, mengatakan pangkal masalah ini berasal dari akurasi dan kecepatan data untuk pengambilan keputusan. Maklum, saat OJK beroperasi penuh, server data perbankan akan pindah seluruhnya dari BI ke OJK. "Jika server ada di OJK, akan ada time leg informasi yang diterima BI. Padahal dalam kondisi kritis butuhkan informasi dan data yang real time," kata Lana, Selasa (17/7). Ia mengusulkan agar BI, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berembuk menyusun kriteria bank yang harus diselamatkan BI. Pengawasan kriteria ini akan dijalankan OJK. Dengan adanya kriteria ini, BI tidak perlu ragu lagi untuk menyuntikkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan fasilitas lain untuk menyelamatkan bank karena frame pengambilan keputusan sudah sama. BI tidak perlu lagi mengaudit sebelum menyuntikkan dana pada bank sakit. Sebab, perlu pengambilan keputusan yang cepat dan tepat dalam kondisi kritis. "Bila BI melakukan audit terlebih dahulu, bisa saja kebutuhan dananya akan meningkat atau bahkan banknya menjadi kolaps," tambah Lana.