OJK Tetap Berwenang Menggugat PUJK Meski Izin Dicabut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghapus kewenangan OJK untuk mengajukan gugatan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026), OJK menyebut, gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).


Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian. Serta dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Baca Juga: OJK Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Ini Tujuan dan Manfaatnya bagi Konsumen

POJK itu menyatakan bahwa OJK tetap dapat mengajukan gugatan perdata terhadap PUJK meski izin usaha mereka telah dicabut.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang menyebutkan bahwa OJK berwenang melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan untuk perlindungan konsumen terhadap PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK.

Izin yang dimaksud pada pasal tersebut adalah pendaftaran, pencatatan, persetujuan, penetapan, dan/atau pemberian izin.

Sementara yang dimaksud dengan pernah memiliki izin adalah PUJK yang telah dicabut izinnya oleh OJK dan masih dalam proses likuidasi.

Artinya, status pencabutan izin usaha tidak serta-merta menghapus potensi gugatan hukum. OJK tetap bisa menempuh jalur perdata untuk menuntut pemulihan harta kekayaan atau ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.

Lebih lanjut, dalam Pasal 14 ayat (1) turut menegaskan bahwa proses likuidasi PUJK tidak menghentikan kewenangan OJK untuk mengajukan gugatan. Meski demikian, kewenangan tersebut tetap memiliki batasan tertentu.

Bagi PUJK yang sedang dalam program restrukturisasi perbankan yang ditangani oleh lembaga penjamin simpanan dan penjaminan polis, OJK hanya dapat mengajukan gugatan atas aset di luar aset bank yang masuk dalam program rrestrukturisasi.

Pembatasan serupa juga berlaku bagi bank yang berada dalam status resolusi. Dalam kondisi ini, gugatan OJK hanya dapat diarahkan pada aset di luar aset bank yang sedang ditangani dalam proses resolusi oleh lembaga penjamin.

Baca Juga: Skema Ponzi DSI Terbongkar, OJK Temukan Delapan Indikasi Kuat Fraud

Sementara itu, jika PUJK sedang dalam proses likuidasi yang dilaksanakan oleh lembaga penjamin simpanan dan penjaminan polis, OJK hanya bisa mengajukan gugatan terhadap aset selain aset likuidasi.

Adapun bagi bank yang menerima pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek dari Bank Indonesia, OJK hanya dapat mengajukan gugatan atas aset yang tidak dijaminkan sebagai agunan atas fasilitas likuiditas tersebut.

Selanjutnya: Marak Penipuan Berkedok Pengiriman, Ini Imbauan dari J&T Cargo

Menarik Dibaca: Marak Penipuan Berkedok Pengiriman, Ini Imbauan dari J&T Cargo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News