KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan langkah selanjutnya terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta perihal kasus cabut izin usaha Kresna Life. PTTUN Jakarta telah memutuskan untuk menggugurkan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, OJK telah melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
OJK Tetap Layangkan Kasasi Merespons Putusan PTTUN Terkait Kasus Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan langkah selanjutnya terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta perihal kasus cabut izin usaha Kresna Life. PTTUN Jakarta telah memutuskan untuk menggugurkan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, OJK telah melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.