OJK Tetap Melihat Ruang Pertumbuhan Aset Industri Penjaminan hingga Akhir 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan aset penjaminan bisa mencapai 14%–16%, dengan nilai Rp 54 triliun hingga Rp 55 triliun pada 2026. Namun, posisi pertengahan awal tahun ini, aset industri penjaminan tercatat terkontraksi 3,05% Year on Year (YoY) dengan nilai Rp 45,83 triliun.

Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tetap melihat terdapat ruang untuk pertumbuhan aset hingga akhir tahun ini.

"Didukung proses pemurnian dan pengalihan portofolio kegiatan usaha penjaminan dari perusahaan asuransi kepada perusahaan penjaminan dalam rangka streamlining Danantara," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).


Baca Juga: Per Juli 2026, 10 Perusahaan Alihkan Portofolio Unit Syariah kepada Perusahaan Lain

Selain itu, Ogi mengatakan pertumbuhan aset akan dipengaruhi oleh perkembangan produksi penjaminan, hasil investasi, serta kualitas pengelolaan portofolio penjaminan. Dia bilang OJK terus memantau proses tersebut agar dapat mendukung penguatan dan pertumbuhan industri penjaminan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai angka proyeksi tersebut tetap bisa menjadi patokan bagi industri. Namun, Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menyebut peluang pencapaiannya akan sangat tergantung perbaikan kinerja pada paruh kedua tahun ini. 

"Keberhasilannya akan sangat bergantung pada peningkatan volume penjaminan baru pada semester II-2026, membaiknya kualitas portofolio, menurunnya rasio klaim, serta pulihnya permintaan pembiayaan dari sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Mennegah (UMKM)," ujarnya kepada Kontan.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan hingga saat ini asosiasi belum menerapkan revisi target pertumbuhan aset secara industri. Namun, melihat kondisi pada semester I-2026, dia menyebut saat ini pendekatan yang lebih realistis adalah fokus pada pemulihan kualitas pertumbuhan untuk memastikan pemulihan aset bisa sejalan dengan pertumbuhan bisnis yang sehat, berkelanjutan, dan memiliki pengelolaan risiko yang baik. 

Oleh karena itu, Agus berpendapat pertumbuhan aset di kisaran 5%-8% dinilai lebih realistis untuk diusahakan hingga akhir tahun ini.

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) industri penjaminan sebesar Rp 4,13 triliun per Juni 2026, atau meningkat 18,06% secara Year on Year (YoY). Adapun nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 3,88 triliun per Juni 2026, atau meningkat sebesar 20,87% YoY. 

Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Segmen Perorangan dan Kumpulan Kompak Tumbuh pada Semester I-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News