JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Reliance Sekuritas (sebelumnya Reliance Securities) dan Magnus Capital. Sanksi yang dijatuhkan OJK itu berkaitan dengan kasus investasi yang melibatkan bekas karyawan Reliance, Esther Pauli Larasati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, regulator jasa keuangan ini menemukan pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh Larasati, Reliance Sekuritas, Magnus Capital, dan pihak terkait lainnya. Terhadap Magnus, misalnya, OJK mencabut izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Sebab, Magnus terbukti jadi penampung dana dengan meminjamkan rekening bank kepada Larasati. Pencatatan transaksi dana masuk dari rekening itu juga tidak sesuai ketentuan. Jadi, Magnus tidak memenuhi nilai minimum MKBD yang disyaratkan. "Terhadap Reliance Sekuritas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp 500 juta," sebut Direktorat Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal OJK, dalam keterangan resmi mereka yang dipublikasikan Jumat (26/5) pekan lalu.
OJK tetap mengusut pidana kasus Larasati
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Reliance Sekuritas (sebelumnya Reliance Securities) dan Magnus Capital. Sanksi yang dijatuhkan OJK itu berkaitan dengan kasus investasi yang melibatkan bekas karyawan Reliance, Esther Pauli Larasati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, regulator jasa keuangan ini menemukan pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh Larasati, Reliance Sekuritas, Magnus Capital, dan pihak terkait lainnya. Terhadap Magnus, misalnya, OJK mencabut izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Sebab, Magnus terbukti jadi penampung dana dengan meminjamkan rekening bank kepada Larasati. Pencatatan transaksi dana masuk dari rekening itu juga tidak sesuai ketentuan. Jadi, Magnus tidak memenuhi nilai minimum MKBD yang disyaratkan. "Terhadap Reliance Sekuritas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp 500 juta," sebut Direktorat Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal OJK, dalam keterangan resmi mereka yang dipublikasikan Jumat (26/5) pekan lalu.