OJK Tetapkan 4 Target Makro dalam Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan PPDP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya menetapkan 4 target makro dalam peta jalan tersebut. 

"Targetnya, yakni penurunan protection gap, penambahan inovasi produk terkait keuangan berkelanjutan, peningkatan kesiapan industri, serta peningkatan porsi investasi pada instrumen berkelanjutan," ungkapnya dalam acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Untuk mencapai target itu, Ogi mengatakan implementasi peta jalan bertumpu pada 4 pilar. Berdasarkan paparan, pilar pertama adalah dukungan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan. Dalam hal itu, OJK melakukan penguatan regulasi dan insentif keuangan berkelanjutan, integrasi aspek keberlanjutan dalam pengembangan industri PPDP, serta pengembangan integrasi climate risk dalam pengawasan PPDP. 


Pilar kedua adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia industri PPDP. Dalam hal itu, dijelaskan adanya peningkatan literasi dan kompetensi sumber daya manusia terkait keuangan berkelanjutan, peningkatan kesiapan PPDP dalam implementasi pengungkapan emisi, serta peningkatan kapasitas profesi penunjang dalam mendukung keuangan berkelanjutan.

Baca Juga: Perkuatan Daya Saing, OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026-2030

Ogi menyampaikan pilar ketiga adalah kolaborasi lintas sektor dan antarkementerian atau lembaga. Dijelaskan adanya sinergi kebijakan pemerintah dan otoritas terkait, pengembangan produk dan inovasi yang menjawab kebutuhan berkelanjutan, serta peningkatan investasi pada keuangan berkelanjutan dan pengembangan database.

Pilar keempat adalah penguatan pengawasan implementasi keuangan berkelanjutan. Disebutkan adanya integrasi aspek keuangan berkelanjutan dalam pengawasan, peningkatan kapasitas pengawas terkait ketentuan keuangan berkelanjutan, kemudian pemanfaatan database keuangan berkelanjutan dalam rangka pengawasan PPDP.

Ogi menerangkan pelaksanaannya juga dilakukan secara bertahap mulai dari penguatan fondasi dan kesiapan industri pada fase pertama periode 2026 hingga 2027, dilanjutkan dengan peningkatan kolaborasi dalam ekosistem keuangan berkelanjutan pada fase kedua periode 2028 hingga 2029, serta akselerasi pertumbuhan dan penguatan pengawasan keuangan berkelanjutan pada fase ketiga 2030. 

Baca Juga: OJK Proyeksikan Sektor PPDP Tumbuh Lebih Moderat hingga Akhir Tahun 2026

Ogi menyebut paling penting, pihaknya tidak ingin peta jalan tersebut dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. 

"Peta jalan itu harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri, sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan," kata Ogi.

Sementara itu, Ogi juga mengatakan peta jalan itu menjadi jembatan antara agenda reformasi sektor PPDP dengan agenda keuangan berkelanjutan OJK yang diterjemahkan secara lebih spesifik sesuai karakteristik dan kebutuhan sektor PPDP. 

Ogi menyampaikan atas dasar itu, OJK menyusun peta jalan pengembangan keuangan berkelanjutan sektor PPDP 2026-2030. Dia bilang visinya adalah membangun industri PPDP yang sehat dan berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan, serta pemerataan ekonomi nasional yang berkelanjutan. 

Baca Juga: OJK Sebut Sektor PPDP Punya Posisi Strategis Dalam Transisi Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News