KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya menetapkan 4 target makro dalam peta jalan tersebut. "Targetnya, yakni penurunan protection gap, penambahan inovasi produk terkait keuangan berkelanjutan, peningkatan kesiapan industri, serta peningkatan porsi investasi pada instrumen berkelanjutan," ungkapnya dalam acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (29/10). Untuk mencapai target itu, Ogi mengatakan implementasi peta jalan bertumpu pada 4 pilar. Berdasarkan paparan, pilar pertama adalah dukungan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan. Dalam hal itu, OJK melakukan penguatan regulasi dan insentif keuangan berkelanjutan, integrasi aspek keberlanjutan dalam pengembangan industri PPDP, serta pengembangan integrasi climate risk dalam pengawasan PPDP.
OJK Tetapkan 4 Target Makro dalam Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan PPDP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya menetapkan 4 target makro dalam peta jalan tersebut. "Targetnya, yakni penurunan protection gap, penambahan inovasi produk terkait keuangan berkelanjutan, peningkatan kesiapan industri, serta peningkatan porsi investasi pada instrumen berkelanjutan," ungkapnya dalam acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (29/10). Untuk mencapai target itu, Ogi mengatakan implementasi peta jalan bertumpu pada 4 pilar. Berdasarkan paparan, pilar pertama adalah dukungan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan. Dalam hal itu, OJK melakukan penguatan regulasi dan insentif keuangan berkelanjutan, integrasi aspek keberlanjutan dalam pengembangan industri PPDP, serta pengembangan integrasi climate risk dalam pengawasan PPDP.
TAG: