KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aturan baru terkait pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Kebijakan ini bertujuan mendorong standardisasi pengelolaan rekening perbankan sekaligus memperkuat perlindungan nasabah. Dalam ketentuan tersebut, rekening bank diklasifikasikan sebagai dormant apabila tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari atau setara lima tahun. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menjelaskan, penetapan jangka waktu lima tahun tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pengaturan tersebut merujuk pada Pasal 467 dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang mengatur mengenai daluwarsa hak atas suatu simpanan.
OJK Tetapkan Aturan Rekening Dormant, Tak Aktif 5 Tahun Masuk Kategori Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aturan baru terkait pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Kebijakan ini bertujuan mendorong standardisasi pengelolaan rekening perbankan sekaligus memperkuat perlindungan nasabah. Dalam ketentuan tersebut, rekening bank diklasifikasikan sebagai dormant apabila tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari atau setara lima tahun. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menjelaskan, penetapan jangka waktu lima tahun tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pengaturan tersebut merujuk pada Pasal 467 dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang mengatur mengenai daluwarsa hak atas suatu simpanan.
TAG: