KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya adalah ketentuan mengenai batas kepemilikan asing, yang mana perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85% paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK. Ketentuan itu diterapkan dalam rangka penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri. OJK menyebut kebijakan itu juga bertujuan memperkuat permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham lokal. Mengenai hal itu, PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) melihat kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat fondasi permodalan industri multifinance.
OJK Tetapkan Kebijakan Batas Kepemilikan Asing di PVML, Ini Kata CNAF
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya adalah ketentuan mengenai batas kepemilikan asing, yang mana perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85% paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK. Ketentuan itu diterapkan dalam rangka penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri. OJK menyebut kebijakan itu juga bertujuan memperkuat permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham lokal. Mengenai hal itu, PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) melihat kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat fondasi permodalan industri multifinance.