KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) periode 2018-2020, Nurhasanah sebagai tersangka. Nurhasanah diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 yang diberikan tanggal 16 April 2020. Berdasarkan surat tersebut, AJBB diminta oleh OJK untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB bersama Rapat Umum Anggota, direksi, dan dewan komisaris.
OJK tetapkan mantan Ketua BPA AJBB sebagai tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) periode 2018-2020, Nurhasanah sebagai tersangka. Nurhasanah diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 yang diberikan tanggal 16 April 2020. Berdasarkan surat tersebut, AJBB diminta oleh OJK untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB bersama Rapat Umum Anggota, direksi, dan dewan komisaris.