OJK tetapkan modal minimum fintech Rp 50 miliar



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan modal minimum perusahaan financial technolgy atau fintech sama dengan modal ventura. OJK menetapkan, modal minimum perusahaan fintech sebesar Rp 50 miliar.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisoner Pengawas Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, pertimbangan penyeragaman modal minimum fintech dengan modal ventura karena pada dasarnya praktik bisnisnya sama.

Kini, tim OJK tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) fintech melakukan pemetaan atas model bisnis fintech. Hal ini sesuai dengan jenis bisnis yang digarap. Misalnya, bidang financing, modal ventura, asuransi dan pergadaian.


"Tahun ini kami kejar POJK selesai," tandas Dumoly, belum lama ini.

Menurut Dumoly, POJK akan secara detail menjelaskan, cakupan bisnis fintech, tata cara pendirian, syarat pendirian kantor dan syarat manajemen.

OJK optimis dengan hadirnya POJK fintech, penetrasi masyarakat atas lembaga keuangan akan semakin besar. 

Sayang, Dumoly mengakui jika terjadi kasus kerugian konsumen, maka OJK belum tentu dapat melakukan intervensi terhadap fintech. Artinya, nasabah menanggung risiko sendiri terjadinya perselisihan atau dispute.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan