JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan modal minimum perusahaan financial technolgy atau fintech sama dengan modal ventura. OJK menetapkan, modal minimum perusahaan fintech sebesar Rp 50 miliar. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisoner Pengawas Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, pertimbangan penyeragaman modal minimum fintech dengan modal ventura karena pada dasarnya praktik bisnisnya sama. Kini, tim OJK tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) fintech melakukan pemetaan atas model bisnis fintech. Hal ini sesuai dengan jenis bisnis yang digarap. Misalnya, bidang financing, modal ventura, asuransi dan pergadaian.
OJK tetapkan modal minimum fintech Rp 50 miliar
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan modal minimum perusahaan financial technolgy atau fintech sama dengan modal ventura. OJK menetapkan, modal minimum perusahaan fintech sebesar Rp 50 miliar. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisoner Pengawas Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, pertimbangan penyeragaman modal minimum fintech dengan modal ventura karena pada dasarnya praktik bisnisnya sama. Kini, tim OJK tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) fintech melakukan pemetaan atas model bisnis fintech. Hal ini sesuai dengan jenis bisnis yang digarap. Misalnya, bidang financing, modal ventura, asuransi dan pergadaian.