KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun LKBN Antara. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-52/D.05/2024 per 21 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LKBN Antara. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-52/D.05/2024 per 21 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LKBN Antara.
OJK Tetapkan Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun LKBN Antara. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-52/D.05/2024 per 21 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LKBN Antara. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-52/D.05/2024 per 21 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LKBN Antara.