OJK Tetapkan Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun LKBN Antara. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-52/D.05/2024 per 21 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara.

OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.

OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LKBN Antara. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-52/D.05/2024 per 21 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LKBN Antara.


Baca Juga: OJK Tetapkan Pembubaran Dana Pensiun Natour

Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun LKBN Antara, terdiri dari Errim Mirdhal sebagai Ketua. Selain itu, Ida Bagus Alit Wiratmaja sebagai Anggota, Yungki Yuliandika sebagai anggota, Daryanto Hesti Wibowo sebagai anggota.

Selanjutnya, Iswahyuni sebagai anggota, Syamsul Nurzon sebagai anggota, Purnomo sebagai anggota, dan GM Nur Lintang Muhammad sebagai anggota.  

OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun LKBN Antara bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat