KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Natour. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-48/D.05/2024 per 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Natour. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Natour yang beralamat di Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Natour dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Natour. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-48/D.05/2024 per 7 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Natour.
OJK Tetapkan Pembubaran Dana Pensiun Natour
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Natour. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-48/D.05/2024 per 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Natour. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Natour yang beralamat di Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Natour dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Natour. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-48/D.05/2024 per 7 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Natour.