KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan. Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan terletak di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Adapun pengesahan itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-45/D.05/2024 per 30 Mei 2024 dikutip pada Selasa (25/6). Tercatat, pendiri dana pensiun tersebut, yakni PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan. Baca Juga: Kebijakan Restrukturisasi Kredit Kembali Digaungkan, Ini Kata OJK
OJK Tetapkan Pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan. Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan terletak di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Adapun pengesahan itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-45/D.05/2024 per 30 Mei 2024 dikutip pada Selasa (25/6). Tercatat, pendiri dana pensiun tersebut, yakni PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan. Baca Juga: Kebijakan Restrukturisasi Kredit Kembali Digaungkan, Ini Kata OJK