KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan penggunaan izin usaha atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dari sebelumnya bernama PT Pegadaian. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 31 Juli 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan nomor KEP-154/PL.02/2026 per 23 Juli 2026. "Adapun penggunaan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas perusahaan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.
OJK Tetapkan Penggunaan Izin Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan penggunaan izin usaha atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dari sebelumnya bernama PT Pegadaian. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 31 Juli 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan nomor KEP-154/PL.02/2026 per 23 Juli 2026. "Adapun penggunaan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas perusahaan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.