OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Pembiayaan bagi Debitur yang Terdampak Bencana di NTT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menerangkan kebijakan itu bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak.

Adapun Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut pada Senin (28/9/2026), setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Sekar menyampaikan hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur dan kinerja LJK.

Sekar menjelaskan kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Dia bilang kebijakan perlakuan khusus itu berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.


Baca Juga: AAUI Sebut Terdapat Potensi Peningkatan Klaim Akibat Gempa NTT dan El Nino

"Pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah OJK dalam memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya. Kebijakan itu juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2026).

Sekar menambahkan bahwa, tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Dia bilang ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Baca Juga: Bank Mandiri Gandeng Pemprov NTT, NTB, dan Bali Tangani Bencana Lewat Mandiri Peduli

Adapun perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana, meliputi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai Rp 10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dan restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana, serta pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana baru sehingga tidak menerapkan one obligor concept.

Sekar menyampaikan OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur, serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. Dia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan. 

Baca Juga: BSI Bangun Kampung Nelayan di NTT, Tekan Ongkos Melaut hingga Separuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News