KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menerangkan kebijakan itu bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak. Adapun Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut pada Senin (28/9/2026), setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Sekar menyampaikan hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur dan kinerja LJK. Sekar menjelaskan kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Dia bilang kebijakan perlakuan khusus itu berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Pembiayaan bagi Debitur yang Terdampak Bencana di NTT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menerangkan kebijakan itu bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak. Adapun Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut pada Senin (28/9/2026), setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Sekar menyampaikan hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur dan kinerja LJK. Sekar menjelaskan kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Dia bilang kebijakan perlakuan khusus itu berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
TAG: