KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan penggunaan izin usaha di bidang pergadaian atas nama PT Gadai Sakti Jakarta menjadi PT Gadai Sakti Indonesia. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 1 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya nomor KEP-183/PL.02/2026 per 27 Agustus 2026 tentang penetapan penggunaan izin usaha atas nama PT Gadai Sakti Jakarta menjadi atas nama PT Gadai Sakti Indonesia. "Penggunaan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas perusahaan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.
OJK Tetapkan Perubahan Nama PT Gadai Sakti Jakarta Jadi PT Gadai Sakti Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan penggunaan izin usaha di bidang pergadaian atas nama PT Gadai Sakti Jakarta menjadi PT Gadai Sakti Indonesia. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 1 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya nomor KEP-183/PL.02/2026 per 27 Agustus 2026 tentang penetapan penggunaan izin usaha atas nama PT Gadai Sakti Jakarta menjadi atas nama PT Gadai Sakti Indonesia. "Penggunaan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas perusahaan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.