OJK tetapkan rating efek yang tidak melalui penawaran umum minimal idAA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan perlindungan investor reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan merevisi regulasi POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif.

Poin utama revisi peraturan ini terdapat pada penetapan rating minimal pada efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.

OJK menimbang kembali perlunya kebijakan strategi dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap investor reksadana dan sekaligus meningkatkan independensi dan profesionalisme manajer investasi dalam pengelolaan reksadana.


OJK juga menilai kembali ketentuan terkait manajemen risiko diversifikasi efek dalam portofolio investasi reksadaa dalam peraturan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sudah tidak sesuai dengan upaya peningkatan perlindungan terhadap investor reksadana.

Baca Juga: Reformasi ketentuan, BI keluarkan peraturan terkait sistem pembayaran

Perubahan aturan terjadi pada ketentuan ayat (2) Pasal 5. OJK juga menambahkan satu ayat, yakni ayat (4) di Pasal 5.

Sebelumnya,  pada POJK Nomor 23/POJK.04/2016 kriteria wajib bagi efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum, adalah memiliki peringkat layak investasi atawa investment grade (BBB).

Kini melalui POJK Nomor 2/POJK.04/2020 ditetapkan kriteria wajib menjadi paling rendah memiliki peringkat idAA atau yang setara.

OJK juga mewajibkan informasi peringkat atas efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum, telah diumumkan kepada publik dan atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek.

Selanjutnya, efek tersebut akan diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.

Selain itu, efek tersebut juga masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

OJK juga menegaskan, reksadana dengan jenis pasar uang dan terproteksi dilarang berinvestasi pada efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.

POJK Nomor 2/POJK.04/2020 ini ditetapkan per Jumat (8/1).

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, peraturan ini ditujukan pada pada efek yang tidak melalui penawaran umum, seperti surat utang jangka menengah atau lebih dikenal dengan medium term notes (MTN)

Wawan mengapresiasi langkah OJK ini karena efek yang tidak melalui penawaran umum memang memiliki risiko yang lebih besar. "Data dari efek yang tidak mellaui penawaran umum tidak bisa diakses publik, jadi wajar kalau rating yang minimal yang ditetapkan harus lebih tinggi," kata Wawan, Jumat (8/1).

Selanjutnya: OJK: Industri Jasa Keuangan tetap beroperasi saat pengetatan PSBB Jawa-Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat