KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk sebagai efek syariah. Hal ini sesuai dengan keputusan OJK Nomor: KEP-66/D.04/2018. "Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah," kata Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dalam keterangan resmi, Kamis (24/10). Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Cahayaputra Asa Keramik.
OJK tetapkan saham Cahayaputra Asa Keramik sebagai efek syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk sebagai efek syariah. Hal ini sesuai dengan keputusan OJK Nomor: KEP-66/D.04/2018. "Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah," kata Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dalam keterangan resmi, Kamis (24/10). Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Cahayaputra Asa Keramik.