OJK tetapkan saham Cashlez (CASH) sebagai efek syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) sebagai efek syariah sebagaimana surat keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-76/D.04/2019 tanggal 22 November 2019 tentang Daftar Efek Syariah.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, keluarnya keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan Cashlez sebagai efek syariah.

Baca Juga: Cashlez Worldwide (CASH) targetkan pendapatan Rp 255,36 miliar tahun ini


“Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya,” kata Fakhri dalam keterangan pers OJK, Selasa (12/5).

Secara periodik, OJK melakukan tinjauan terkait daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

“Tinjauan dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik di mana pernyataan oendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” tutupnya.

Baca Juga: Perdana diperdagangkan di bursa, saham Cashlez Worldwide Indonesia (CASH) naik 9,71%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi