KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) sebagai efek syariah sebagaimana surat keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-76/D.04/2019 tanggal 22 November 2019 tentang Daftar Efek Syariah. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, keluarnya keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan Cashlez sebagai efek syariah. Baca Juga: Cashlez Worldwide (CASH) targetkan pendapatan Rp 255,36 miliar tahun ini
OJK tetapkan saham Cashlez (CASH) sebagai efek syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) sebagai efek syariah sebagaimana surat keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-76/D.04/2019 tanggal 22 November 2019 tentang Daftar Efek Syariah. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, keluarnya keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan Cashlez sebagai efek syariah. Baca Juga: Cashlez Worldwide (CASH) targetkan pendapatan Rp 255,36 miliar tahun ini