KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham dua calon emiten Bursa Efek Indonesia sebagai efek syariah. Kedua saham ini adalah PT PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) dan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD). JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan secara resmi menetapkan saham PT Jaya Bersama Indo Tbk sebagai efek syariah. Adapun keputusa. ini tertuang dalam keputusan dewan komisioner OJK nomor: KEP-55/D.04/2018 dan KEP-53/D.04/2018 Berdasarkan keterangan resmi OJK pada Rabu (3/10), dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek ayariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Jaya Bersama Indo Tbk dan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.
OJK tetapkan saham Jaya Bersama (DUCK) dan Garudafood (GOOD) sebagai efek syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham dua calon emiten Bursa Efek Indonesia sebagai efek syariah. Kedua saham ini adalah PT PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) dan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD). JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan secara resmi menetapkan saham PT Jaya Bersama Indo Tbk sebagai efek syariah. Adapun keputusa. ini tertuang dalam keputusan dewan komisioner OJK nomor: KEP-55/D.04/2018 dan KEP-53/D.04/2018 Berdasarkan keterangan resmi OJK pada Rabu (3/10), dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek ayariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Jaya Bersama Indo Tbk dan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.