KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk sebagai efek syariah. Keputusan ini tertuang dalam KEP-34/D.04/2019 pada Senin (24/6). Dalam pengumumannya, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-29/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019 tentang Daftar Efek Syariah. Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Krida Jaringan Nusantara Tbk.
OJK tetapkan saham Krida Jaringan Nusantara sebagai efek syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk sebagai efek syariah. Keputusan ini tertuang dalam KEP-34/D.04/2019 pada Senin (24/6). Dalam pengumumannya, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-29/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019 tentang Daftar Efek Syariah. Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Krida Jaringan Nusantara Tbk.