OJK tetapkan saham Trimitra Propertindo sebagai efek syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Trimitra Propertindo Tbk sebagai efek syariah, sebagaimana keputusan nomor: KEP-43/D.04/2018.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, Kamis (16/8), dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka efek syariah saham PT Trimitra Propertindo Tbk telah masuk ke dalam Daftar Efek Syariah, hal ini sesuai keputusan Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah.

Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari hasil peninjauan OJK terhadap kriteria pemenuhan efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Trimitra Propertindo Tbk.


Sementara itu, OJK menggunakan peninjauan dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya. Melalui beberapa tahap, OJK melakukan tinjauan tersebut, diantaranya melalui laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Tinjauan itu dilakukan apabila terdapat perusahaan publik telah dinyatakan terdaftar dan memenuhi kriteria efek syariah secara efektif. Tinjauan juga dilakukan jika terjadi aksi korporasi dan pembaharuan informasi yang menyebabkan terpenuhi atau tidak, kriteria efek syariah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi