KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Trimitra Propertindo Tbk sebagai efek syariah, sebagaimana keputusan nomor: KEP-43/D.04/2018. Berdasarkan keterangan resmi OJK, Kamis (16/8), dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka efek syariah saham PT Trimitra Propertindo Tbk telah masuk ke dalam Daftar Efek Syariah, hal ini sesuai keputusan Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah. Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari hasil peninjauan OJK terhadap kriteria pemenuhan efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Trimitra Propertindo Tbk.
OJK tetapkan saham Trimitra Propertindo sebagai efek syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Trimitra Propertindo Tbk sebagai efek syariah, sebagaimana keputusan nomor: KEP-43/D.04/2018. Berdasarkan keterangan resmi OJK, Kamis (16/8), dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka efek syariah saham PT Trimitra Propertindo Tbk telah masuk ke dalam Daftar Efek Syariah, hal ini sesuai keputusan Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah. Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari hasil peninjauan OJK terhadap kriteria pemenuhan efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Trimitra Propertindo Tbk.