KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Selasa (23/10), telah menetapkan saham PT Yelooo Integra Datanet Tbk (YELO) sebagai efek Syariah. Hal ini sesuai dengan keputusan OJK Nomor : KEP-65/D.04/2018. Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Yelooo Integra Datanet Tbk. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak–pihak lain yang dapat dipercaya.
OJK tetapkan saham Yelooo Integra Datanet sebagai efek syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Selasa (23/10), telah menetapkan saham PT Yelooo Integra Datanet Tbk (YELO) sebagai efek Syariah. Hal ini sesuai dengan keputusan OJK Nomor : KEP-65/D.04/2018. Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Yelooo Integra Datanet Tbk. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak–pihak lain yang dapat dipercaya.