KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Mega Perintis Tbk (ZONE), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), dan PT Urban Jakarta Propertindo (URBN) sebagai efek syariah. Penetapan saham ZONE sebagai efek syariah diresmikan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-77/D.04/2018 pada 5 Desember 2018, saham SOTS melalui KEP-74/D.04/2018 tanggal 30 November 2018, dan saham URBN melalui KEP-73/D.04/2018 tanggal 29 November 2018. Penetapan saham ketiga emiten ini menjadi efek syariah dilakuakn setelah OJK menelaah pemenuhan kriteria efek syariah ketiga saham tersebut setelah ketiganya menyerahkan pernyataan pendaftaran.
OJK tetapkan saham ZONE, SOTS, dan URBN sebagai efek syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Mega Perintis Tbk (ZONE), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), dan PT Urban Jakarta Propertindo (URBN) sebagai efek syariah. Penetapan saham ZONE sebagai efek syariah diresmikan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-77/D.04/2018 pada 5 Desember 2018, saham SOTS melalui KEP-74/D.04/2018 tanggal 30 November 2018, dan saham URBN melalui KEP-73/D.04/2018 tanggal 29 November 2018. Penetapan saham ketiga emiten ini menjadi efek syariah dilakuakn setelah OJK menelaah pemenuhan kriteria efek syariah ketiga saham tersebut setelah ketiganya menyerahkan pernyataan pendaftaran.