KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan aturan itu ditetapkan untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML, serta menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Agusman merinci sejumlah POJK yang telah ditetapkan adalah POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro, serta POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML.
OJK Tetapkan Sejumlah Peraturan di Sektor PVML,Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menerangkan aturan itu ditetapkan untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML, serta menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Agusman merinci sejumlah POJK yang telah ditetapkan adalah POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro, serta POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML.