KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di situs resmi OJK pada 14 Maret 2025, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/D.04/2025 per 10 Maret 2025. "Otoritas Jasa Keuangan menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak 10 Maret 2025," ucap Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK Novira Indrianingrum dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Begini Kabar Terbaru dari BEI Soal Proses Delisting Sritex (SRIL)
OJK Tetapkan Sri Rejeki Isman sebagai Emiten yang Dikecualikan Kewajiban Pelaporan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di situs resmi OJK pada 14 Maret 2025, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/D.04/2025 per 10 Maret 2025. "Otoritas Jasa Keuangan menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak 10 Maret 2025," ucap Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK Novira Indrianingrum dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Begini Kabar Terbaru dari BEI Soal Proses Delisting Sritex (SRIL)