KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkam saham PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebagai efek syariah, sebagaimana keputusan Nomor: KEP 24/D.04/tanggal 25 Mei 2018 Berdasarkan keterangan OJK, Senin (1/10) dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka sektor penyedia jasa penyewaan alat crane ini, masuk ke dalam daftar efek syariah. Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Super Krane Mitra Utama. Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan.
OJK tetapkan Superkrane masuk ke daftar efek syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkam saham PT Superkrane Mitra Utama Tbk sebagai efek syariah, sebagaimana keputusan Nomor: KEP 24/D.04/tanggal 25 Mei 2018 Berdasarkan keterangan OJK, Senin (1/10) dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka sektor penyedia jasa penyewaan alat crane ini, masuk ke dalam daftar efek syariah. Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Super Krane Mitra Utama. Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan.