JAKARTA. Sepak terjang lembaga investasi ecek-ecek masih sulit terbendung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang disiapkan sebagai wasit di industri finansial, tidak mendapat kewenangan menindak tegas lembaga investasi yang bermain di ranah abu-abu alias tidak terdaftar. Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengatakan, yang akan menjadi ranah pengawasan OJK hanyalah lembaga keuangan yang saat ini di bawah pengawasan Bank Indonesia dan Bapepam-LK. Dari sini, lembaga yang menjadi ranah BI adalah perbankan, sedangkan lembaga keuangan non-bank meliputi perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, serta dana pensiun masuk pengendalian Bapepam.
OJK tidak bisa awasi lembaga yang abu-abu
JAKARTA. Sepak terjang lembaga investasi ecek-ecek masih sulit terbendung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang disiapkan sebagai wasit di industri finansial, tidak mendapat kewenangan menindak tegas lembaga investasi yang bermain di ranah abu-abu alias tidak terdaftar. Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengatakan, yang akan menjadi ranah pengawasan OJK hanyalah lembaga keuangan yang saat ini di bawah pengawasan Bank Indonesia dan Bapepam-LK. Dari sini, lembaga yang menjadi ranah BI adalah perbankan, sedangkan lembaga keuangan non-bank meliputi perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, serta dana pensiun masuk pengendalian Bapepam.