KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan sebagai faktor utama dalam pemberian kredit. Artinya, masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar dalam SLIK masih mampu mendapat fasilitas kredit. Seperti diketahui, pengembang selama ini mengeluhkan adanya penolakan pemberian kredit untuk masyarakat yang berhak mengajukan KPR. Di mana, itu karena historis kredit kurang lancar dalam SLIK. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa SLIK hanya digunakan untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.
OJK Tidak Melarang Pemberian Kredit ke Masyarakat Yang Punya Historis SLIK Jelek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan sebagai faktor utama dalam pemberian kredit. Artinya, masyarakat yang memiliki historis kredit tidak lancar dalam SLIK masih mampu mendapat fasilitas kredit. Seperti diketahui, pengembang selama ini mengeluhkan adanya penolakan pemberian kredit untuk masyarakat yang berhak mengajukan KPR. Di mana, itu karena historis kredit kurang lancar dalam SLIK. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa SLIK hanya digunakan untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.
TAG: