KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan audiensi dengan beberapa perwakilan pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam audiensi yang dihadiri juga oleh pihak Jiwasraya itu, membahas nasib 70 pemegang polis (0,3% dari total pemegang polis Jiwasraya) yang menolak restrukturisasi. Adapun 70 pemegang polis tersebut memiliki nilai klaim sekitar Rp 200 miliar. Menanggapi hasil audiensi tersebut, Kuasa Hukum Pemegang Polis (Pempol) Jiwasraya Penolak Restrukturisasi, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menuding bahwa keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak menindaklanjuti Jiwasraya karena ingin mempertahankan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pemegang polis hanya alasan belaka.
“Alasan kalau pempol dibayar akan mengganggu nasabah yang lain, itu hanya alasan yang dibuat-buat saja. Jiwasraya mengatakan kalau dibayar, nanti yang ikut restrukturisasi juga minta dibayar. Nanti bisa bangkrut katanya Jiwasraya," katanya saat dihubungi Kontan, Selasa (20/8). Menurut OC Kaligis, alasan tersebut mengada-ngada karena waktu menyetujui restrukturisasi itu, para pempol yang tanda tangan sudah menjamin tidak akan menuntut kembali. OC Kaligis juga menyoroti soal keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sempat menanyakan hal itu kepada pihak OJK dan Jiwasraya saat audiensi. Dia bilang OJK telah melakukan kejahatan jabatan apabila tak menjalankan putusan tersebut.
Baca Juga: Audiensi Dengan Pempol Jiwasraya, OJK Beberkan Alasan Dukung Restrukturisasi "Saya tanya begitu, dia (Jiwasraya dan OJK) tidak bisa jawab juga. Jadi, saya bilang, ayo cari jalan keluar dan mereka bilang memang keputusan pengadilan mesti dilaksanakan. Saya bilang, kalau kalian takut bahwa pempol lain akan menuntut, bagaimana dengan janji mereka waktu tanda tangan restrukturisasi? Mereka kan tidak akan menuntut. Tidak bisa dijawab juga," tuturnya. OC Kaligis menyatakan kedatangan pihaknya hanya ingin meminta kejelasan uang para pempol kembali. Dia bilang seharusnya Jiwasraya hanya tinggal menjalankan putusan pengadilan saja, yakni membayarkan uang pempol yang senilai Rp 200 miliar tersebut. "Kenapa harus susah-susah? Kenapa harus ditahan membayar? Kalau melanggar putusan pengadilan itu namanya kejahatan jabatan, berani enggak jaksa memanggil mereka melakukan kejahatan jabatan? Sebab, undang-undangnya sudah ada," ungkapnya. OC Kaligis menegaskan pihaknya akan berjuang hingga akhir sampai uang para pempol yang menolak restrukturisasi dibayarkan sepenuhnya. Dalam audiensi tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyampaikan pihaknya mencoba untuk mendengarkan aspirasi para pemegang polis (pempol) yang menolak restrukturisasi.
Baca Juga: Sekitar 0,3% Pemegang Polis Jiwasraya Tidak Setuju Skema Restrukturisasi Rizal menerangkan pada prinsipnya, para pemegang polis berkeinginan agar haknya dibayarkan. Dia menambahkan bahwa pernyataan tidak keberatan OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya karena dalam kerangka perlindungan konsumen. "Kami menjelaskan bahwa OJK sebenarnya mendukung adanya proses restrukturisasi yang disebut dengan rencana penyehatan keuangan. Tujuannya bukan cuma mau menyehatkan Jiwasraya, tetapi pada akhirnya adalah melindungi seluruh pemegang polis yang totalnya berjumlah 350 ribu pemegang polis," ujarnya saat ditemui di Gedung OJK, Selasa (20/8). Rizal menambahkan sebenarnya tak ada masalah kalau aset yang dimiliki Jiwasraya itu cukup untuk membayarkan hak para pemegang polis. Namun, permasalahannya, yakni aset Jiwasraya yang tercatat hanya Rp 6,7 triliun itu tak cukup untuk dilakukan pembayaran kepada seluruh pempol dengan nilai klaim sekitar Rp 38 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih