JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat berencana melakukan revisi terhadap aturan relaksasi restrukturisasi kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan rencananya relaksasi ini tidak akan lagi diberikan kepada seluruh bank, melainkan OJK akan menilai kondisi kualitas kredit di individu bank. "Kami akan lihat. Relaksasi itu nanti per individu tidak across the board lagi," ujarnya saat ditemui usai jumpa pers hasil rapat dewan komisoner OJK pertama di Jakarta, Kamis (20/7). Lebih lanjut, imbuh Heru nantinya OJK sebagai regulator sekaligus pengawas perbankan akan melihat secara detil penyebab kredit bermasalah serta menilai kelayanan bank tersebut untuk mendapat relaksasi restrukturisasi kredit.
OJK: Tidak semua bank dapat restrukturisasi kredit
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat berencana melakukan revisi terhadap aturan relaksasi restrukturisasi kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan rencananya relaksasi ini tidak akan lagi diberikan kepada seluruh bank, melainkan OJK akan menilai kondisi kualitas kredit di individu bank. "Kami akan lihat. Relaksasi itu nanti per individu tidak across the board lagi," ujarnya saat ditemui usai jumpa pers hasil rapat dewan komisoner OJK pertama di Jakarta, Kamis (20/7). Lebih lanjut, imbuh Heru nantinya OJK sebagai regulator sekaligus pengawas perbankan akan melihat secara detil penyebab kredit bermasalah serta menilai kelayanan bank tersebut untuk mendapat relaksasi restrukturisasi kredit.