KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga bank yang sedang mengajukan izin efektif terkait produk hedging. Ini setelah OJK merevisi ketentuan baru structured product ini ada dalam peraturan OJK POJK No. 6/POJK.03/2018. "Saat ini ada tiga bank yang sedang mengajukan izin efektif ke OJK terkait structured product," kataJuru Bicara OJK Sekar Putih Djarot usai konferesi pers sosialisasi aturan structured product di Jakarta, Kamis (26/4). Lanjut Sekar, saat ini, sudah ada delapan bank yang telah mendapatkan izin efektif structured product hedging dari OJK.
OJK: Tiga bank mengajukan izin efektif produk hedging
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga bank yang sedang mengajukan izin efektif terkait produk hedging. Ini setelah OJK merevisi ketentuan baru structured product ini ada dalam peraturan OJK POJK No. 6/POJK.03/2018. "Saat ini ada tiga bank yang sedang mengajukan izin efektif ke OJK terkait structured product," kataJuru Bicara OJK Sekar Putih Djarot usai konferesi pers sosialisasi aturan structured product di Jakarta, Kamis (26/4). Lanjut Sekar, saat ini, sudah ada delapan bank yang telah mendapatkan izin efektif structured product hedging dari OJK.