KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan per 20 Februari 2026, sudah ada tiga unit usaha syariah asuransi yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. "Selain itu, terdapat dua perusahaan spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Selasa (3/3/2026).
OJK: Tiga UUS Asuransi Spin Off dengan Mendirikan Perusahaan Baru per Februari 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan per 20 Februari 2026, sudah ada tiga unit usaha syariah asuransi yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. "Selain itu, terdapat dua perusahaan spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Selasa (3/3/2026).