OJK timbang revisi aturan restrukturisasi



JAKARTA. Pasca dilantik, pengurus baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi aturan relaksasi restrukturisasi kredit. Rencananya relaksasi tidak akan lagi diberikan kepada seluruh bank. Tapi, OJK akan menilai kondisi kualitas kredit di masing-masing bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, relaksasi kredit bank tidak lagi berlaku secara across the board alias menyeluruh. Sebagai pengawas perbankan, OJK akan melihat secara detail penyebab kredit bermasalah.

Kemudian menilai kelayakan bank tersebut untuk mendapat relaksasi restrukturisasi kredit. Heru menilai, bisa saja penyebab kredit bermasalah berasal dari faktor internal maupun eksternal.


Secara internal, kredit macet timbul karena pengelolaan pemberian kredit belum maksimal. Dari sisi eksternal karena belum membaiknya situasi ekonomi, maupun penurunan kualitas kredit industri akibat harga komoditas yang masih tertekan.

"Jika bank bermasalah karena pengelolaan, kami tidak akan memberikan relaksasi restrukturisasi. Namun jika karena faktor di luar hal tersebut maka akan diberikan. OJK akan selektif per individual bank," kata dia, Kamis (20/7).

Dengan cara ini, harapannya, angka kredit macet (NPL) bisa turun hingga di bawah 3%. Relaksasi restrukturisasi kredit tertuang dalam POJK No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum. Aturan ini akan berakhir pada Agustus 2017.

Relaksasi diperpanjang

Rencana perpanjangan restrukturisasi dengan skema baru itu disambut poitif bankir. Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Herwidayatmo yakin, skema baru itu nanti membuat pengelolaan NPL bank lebih efektif dan efisien.

"Dewan komisioner OJK yang baru paham kondisi ekonomi dan pasar di Indonesia saat ini. Sejatinya memang harus seperti itu," ujar Herwidayatmo, Jumat (21/7).

Direktur Utama Bank Bukopin Glen Glenardi juga berharap relaksasi restrukturisasi masih diperpanjang dengan alasan kondisi ekonomi belum kondusif. Senada, Direktur utama PT Bank Ina Perdana Edy Kuntardjo menilai perpanjangan relaksasi dibutuhkan saat kondisi usaha yang lesu dan perlambatan ekonomi yang berkepanjangan.

Nixon Napitupulu, Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) bilang, saat ini relaksasi restrukturisasi lebih menarik bagi bank yang fokus di kredit produktif. Sementara di BTN dengan andalan kredit pemilikan rumah risikonya jauh lebih terukur. "Restrukturisasi kredit BTN lebih sederhana karena berdasarkan kondisi rumah plus analisa cash flow nasabah," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina