JAKARTA. Pasca dilantik, pengurus baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi aturan relaksasi restrukturisasi kredit. Rencananya relaksasi tidak akan lagi diberikan kepada seluruh bank. Tapi, OJK akan menilai kondisi kualitas kredit di masing-masing bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, relaksasi kredit bank tidak lagi berlaku secara across the board alias menyeluruh. Sebagai pengawas perbankan, OJK akan melihat secara detail penyebab kredit bermasalah. Kemudian menilai kelayakan bank tersebut untuk mendapat relaksasi restrukturisasi kredit. Heru menilai, bisa saja penyebab kredit bermasalah berasal dari faktor internal maupun eksternal.
OJK timbang revisi aturan restrukturisasi
JAKARTA. Pasca dilantik, pengurus baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi aturan relaksasi restrukturisasi kredit. Rencananya relaksasi tidak akan lagi diberikan kepada seluruh bank. Tapi, OJK akan menilai kondisi kualitas kredit di masing-masing bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, relaksasi kredit bank tidak lagi berlaku secara across the board alias menyeluruh. Sebagai pengawas perbankan, OJK akan melihat secara detail penyebab kredit bermasalah. Kemudian menilai kelayakan bank tersebut untuk mendapat relaksasi restrukturisasi kredit. Heru menilai, bisa saja penyebab kredit bermasalah berasal dari faktor internal maupun eksternal.