KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pendalaman terhadap entitas yang diduga menyelenggarakan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin atau ilegal. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hingga Oktober 2026, terdapat temuan sebanyak 15 entitas yang telah menjadi objek pendalaman dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data baru. Baca Juga: Pembiayaan BNPL Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 31,35% per September 2026
OJK Tindak 4 Entitas Pialang Asuransi dan Reasuransi yang Diduga Beroperasi Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pendalaman terhadap entitas yang diduga menyelenggarakan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin atau ilegal. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hingga Oktober 2026, terdapat temuan sebanyak 15 entitas yang telah menjadi objek pendalaman dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data baru. Baca Juga: Pembiayaan BNPL Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 31,35% per September 2026