KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah penindakan sebagai bentuk respons atas pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan salah satunya OJK sudah menyelesaikan pendalaman atas peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan perusahaan multifinance PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Dia bilang hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan "Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7).
OJK Tindak Lanjuti Pengaduan Konsumen, dari TAFS hingga Solusiku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah penindakan sebagai bentuk respons atas pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan salah satunya OJK sudah menyelesaikan pendalaman atas peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan perusahaan multifinance PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Dia bilang hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan "Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7).