OJK Tindak Lanjuti Pengaduan Konsumen, dari TAFS hingga Solusiku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah penindakan sebagai bentuk respons atas pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan salah satunya OJK sudah menyelesaikan pendalaman atas peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan perusahaan multifinance PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Dia bilang hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan 

"Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7).


Baca Juga: Adira Finance Himpun Dana Rp 2,5 Triliun dari Obligasi dan Sukuk pada Semester I-2026

Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan. Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, Dicky mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Dicky menyampaikan hal itu perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, OJK juga sudah memanggil dan meminta klarifikasi kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku). Dicky menyebut hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan. 

Dia menerangkan OJK masih melakukan pendalaman, termasuk terkait penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. 

"OJK telah meminta penyelenggara menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan," tuturnya.

Selain itu, Dicky bilang OJK dapat memerintahkan perbaikan dan mengenakan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam proses penagihan tersebut.

Sementara itu, OJK juga bertindak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Dicky menyampaikan OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan dan melakukan investigasi lebih lanjut, terkait jumlah korban, nilai kerugian, dan pendampingan kepada nasabah terdampak. 

"OJK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum melakukan investasi," kata Dicky.

Baca Juga: Inilah 10 Unitlink Saham yang Mencetak Return Tertinggi per Juni 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News