KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 55 Surat Peringatan Tertulis kepada 49 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 April 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat(9/5).
OJK Tindak Tegas! Layangkan 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK per April 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 55 Surat Peringatan Tertulis kepada 49 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 April 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat(9/5).